PURBALINGGA – Kepala Desa (Kades) terpilih Desa Maribaya, Tarso Dwi Cahyanto bersama dengan 8 kades lain dilantik oleh Bupati Purbalingga. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : 141.1/205 Tahun 2020, Kamis (9/4) di Halaman Pendopo Dipokusumo. Usai diambil sumpahnya dan dilantik, Bupati berpesan agar para kades terlantik untuk segera mengambil langkah setrategis dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 di desanya masing-masing.
“Di tengah pandemik Covid-19, saya berpesan, bapak ibu setelah ini harus mengambil langkah langkah setrategis, upaya pencegahan dan penanganan, karena saat ini menjadi agenda prioritas kita baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun pusat,” katanya.
Bupati meminta untuk melibatkan para Ketua RT/RW untuk mendata pemudik yang datang segera dilaporkan berjejang. Disamping itu juga mensosialisasikan kepada masyarakat terkait upaya pencegahan, seperti acara kerumunan/keramaian sementra waktu ditiadakan, masyarakat harus menggunakan masker ketika ke luar rumah dan sebagainya.
“Dana Desa (DD) nantinya bisa digunakan untuk upaya pencegahan dan penanganan Covid-19, aturannya sudah dibuat dan dan ini jelas mulai dari pemerintah pusat sampai kabupaten. Kita juga sudah membuat guidance atau petunjuk agar jangan sampai salah menganggarkan,” katanya.
Setelah pelantikan, bupati menekankan sudah tidak ada lagi kubu-kubu pendukung calon kades lagi, semuanya adalah rakyat yang harus diayomi dan disejahterakan. Segera rangkul seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali termasuk mantan kades kemarin yang telah bertugas.
“Ajak mereka untuk bergerak bersama membangun dan mensejahterakan desa,” katanya.
Bupati meminta agar para Kades segera mambaca mempelajari regulasi mengenai desa khsusunya UU No 6 tahun 2014 beserta aturan turunannya. Regulasi ini menjadi pedoman dalam mengamnbil keputusan, dan kebijakan nanti yang ada di desa.
“Kami berpesan agar kades terlantik melakukan pengelolaan keuangan dengan baik transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Kita ketahui DD dan ADD setiap tahun semakin meningkat, rata-rata Rp 1 miliar per desa. Pengelolaan keuangan administrasi harus diperhatikan jangan sampai salah jalan sehingga berurusan dengan Aparat Penegak Hukum, baca pelajari dan cermati regulasi,” katanya.
Pelaksanaan pengambilan sumpah dan pelantikan Kades berlangsung tertib dan lancar dengan mematuhi Protokol Kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Mulai dari pengecekan suhu tubuh, pencucian tangan, pelaksanaan acara di bawah sinar matahari, menggunakan masker, social distancing.
“Sesuai amanat konstitusi, bahwa Kades Terpilih harus segera dilantik oleh Bupati paling lambat 30 hari setelah ditetapkan. Oleh karenannya maka hari ini, 9 April 2020 diselenggarakan pelantikan meskipun kita di tengah pandemi Covid-19, agar bapak ibu kepala desa bisa segera bertugas sehingga roda pemerintahan desa bisa tetap berjalan,” katanya.(Gn/Humas)
Sumber : purbalinggakab.go.id
Recent Comments